MARI KITA KEMBALI BERPEDOMAN PADA ALQUR'AN DAN AS SUNNAH

Minggu, 30 Mei 2010

Pergeseran Arah Kiblat

Arah kiblat yang menjadi pusat beribadah salat umat Islam diduga sedang mengalami pergeseran. Pergeseran arah kiblat ini terjadi karena ada temuan dengan metode ukur satelit. Departemen Agama diminta menurunkan tim guna mengecek dan membenarkan informasi tersebut.

"Memang sedang terjadi pergeseran arah kiblat beberapa masjid dari 193 ribu masjid di Indonesia. Rata-rata terjadi pergeseran 0,7 sampai dengan 1 drajat," kata Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2010).

Menurutnya, pergeseran arah kiblat itu diketahui dari kecanggihan tekhnologi dengan menggunakan satelit. Namun demikian, Karding meminta ummat Islam tidak resah karena sedang diharapkan Depag segera mengambil langkah cepat merespons info tersebut.

"Hal ini lebih dikarenakan kecanggihan alat satelit. Kalau dulu kan masih pakai ilmu falak, sehingga masih terjadi perbedaan. Sebenarnya dengan penggunaan satelit ini arah kiblat kita menjadi lebih pasti," paparnya.

Menurut mantan wakil ketua DPRD Jawa Tengah ini, DPR khususnya Komisi VIII sudah minta kepada Dirjen Bimas Islam untuk melakukan langkah-langkah pendataan dan perbaikan. Hal ini sangat penting agar tidak menimbulkan keragu-raguan di masyarakat.

"Karena ini menyangkut arah salatnya umat muslim, Depag harus cepat. Saya dengar Bimas islam sudah menurunkan timnya untuk menetapkan arah yang tepat," pungkasnya.

Pakar Ilmu Falak Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang Ahmad Izzudin menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang penetuan arah kiblat harus mempertimbangkan faktor keilmuan dan teknologi yang berkembang saat ini.
“Majelis Ulama jangan hanya sekadar mengeluarkan fatwa, bahwa penentuan arah kiblat cukup menghadap ke barat,” kata Izzudin dalam diskusi tentang penentuan arah kiblat di Semarang, Kamis.
Menurut dia, penentuan arah kiblat tidak semata menghadap ke barat, namun berdasarkan perhitungan harus sedikit serong ke arah utara. Pada era kemajuan teknologi seperti saat ini, kata dia, maka fatwa Mejleis Ulama tersebut harus dikaji ulang.
“Banyak takmir masjid yang meminta pengukuran ulang arah kiblat. Mereka mengharapkan kemantapan dalam menjalankan ibadah salat,” kata Ketua Umum Asosiasi Dosen Falak Indonesia ini. Isi fatwa Majelis Ulama ini, lanjut dia, telah menjadi persoalan yang harus diklarifikasi secara tuntas.
Penjelasan mengenai arah kiblat dalam fatwa tersebut, kata dia, bertentangan dengan kajian ilmu falak.Ia menjelaskan arah kiblat untuk umat Islam di Indonesia menghadap ke barat, serong ke utara sekitar 22 sampai 26 derajat. “Terlalu sederhana jika fatwa ini dianggap sebagai solusi atas keresahan masyarakat selama ini,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Ali Mustafa Yaqub menuturkan cukup banyak masyarakat yang terbantu oleh keberadaan fatwa ini.
Justru yang paling utama dari penerbitan fatwa ini, lanjut dia, masyarakaat tidak perlu lagi bimbang dan ragu dalam menjalankan ibadah salat.
“Salat yang dilakukan tetap sah dan masyarakat tidak perlu repot-repot merobihkan masjid untuk memperbaiki arah kiblat,” katanya.

Tidak ada komentar: